Konsumsi Rokok Kretek Meningkat, 45 Pabrik Rokok Baru Hadir di Jepara dan Kudus

Bea cukai Kudus
Sumber :
  • Arif/Viva Jogja

KUDUS, VIVA Jogja- Tren pertumbuhan pabrik rokok baru di eks Karisidenan Pati Jawa Tengah, menunjukkan perkembangan siginifikan. 

Pihak Kantor Bea Cukai Kudus mencatat terdapat  45 pabrik rokok baru berdiri di sepanjang tahun 2024. 

Kehadiran puluhan pabrik rokok baru itu, didominasi oleh pabrik golongan III yang memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT). Selain itu, Kantor Bea Cukai setempat juga mencabut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) 5 perusahaan rokok golongan III. 

Alasan Bea Cukai menarik NPPBKC itu, karena perusahaan rokok bersangkutan tidak beroperasi karena pemiliknya meninggal. Kemudian ahli warisnya tidak berkenan melanjutkan bisnis tersebut. Penerbitan NPPBKC ini sebagai salah satu legalitas dalam bisnis rokok.

 

 

Bea Cukai Kudus

Photo :
  • Arif/Viva Jogja

 

 

“Adanya 45 pabrik rokok baru ini, menambah kuantitas produsen rokok di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus yang meliputi Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiastuti

Paparan tersebut diungkapkan Ika, saat saat dialog bersama para pewarta di Kantor Bea Cukai Kudus dalam rangkaian International Customs Day, Kamis 23 Januari 2025.

“Dengan penambahan jumlah pabrik rokok baru, maka total pabrik rokok di wilayah kerja kami menjadi 198 pabrik rokok. Namun dari jumlah itu, paling banyak berada di Kabupaten Kudus,” terang Ika.

Menurut Ika, Kantor Bea Cukai Kudus melakukan verifikasi lapangan sebagai bentuk pengawasan saat pabrik rokok tersebut beroperasi. Ia menegaskan bahwa pengurusan NPPBKC tidaklah dipungut biaya.

“Kami apresiasi kepada pelaku usaha rokok yang sudah mengajukan NPPBKC sebagai pabrik rokok resmi. Hal ini bagian dari upaya kami dalam menggempur rokok rokok illegal," terangnya.

Kehadiran puluhan pabrik rokok baru di Jepara dan Kudus, Bea Cukai Kudus berharap bisa berbanding lurus dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Sebab hingga saat ini, sektor cukai termasuk tulang punggung pendapatan negara.

Untuk diketahui, Kantor Bea Cukai Kudus mengumpulkan pendapatan negara dari sektor cukai dan kepabean sebesar Rp43,08 triliun. Capaian selama tahun 2024 itu setara 100,58 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp42,8 triliun.

Jumlah penerimaan Rp43,08 triliun ini merupakan 14,35 persen dari total penerimaan negara dari sektor bea dan cukai. Penerimaan dari Kantor Bea Cukai Kudus ini, terbesar kedua di Indonesia setelah Kantor Bea Cukai Pasuruan.

Selanjutnya pada tahun 2025, pihak Bea Cukai Kudus ditarget mampu mengumpulkan pajak dari sektor bea dan cukai Rp48,02 triliun.