Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan Batal, Disdikpora Kudus Siapkan Hal Ini
- Arif/Viva Jogja
KUDUS, VIVA Jogja - Wacana penerapan masa libur sekolah selama sebulan penuh saat Ramadan Tahun 1446 Hijriyah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini masih terjadi pro dan kontra.
Menyikapi kebingungan tersebut, tiga menteri terkait sepakat menerbitkan Surat Edaran Bersama.
Dalam surat tersebut mengatur jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Surat Edaran bersama yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri bernomor 2 tahun 2025 ini, memutuskan kegiatan pembelajaran di sekolah tetap berlangsung selama bulan Ramadan.
Berdasarkan ketetapan tersebut, maka libur sekolah hanya diterapkan pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3 hingga 5 Maret 2025.
Karena itu, kegiatan pembelajaran selama Ramadan tetap dilaksanakan di sekolah.
“Meskipun libur terbatas, para siswa tetap menjalani kegiatan pembelajaran di sekolah dari tanggal 6 hingga 25 Maret 2025,” ujar Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho.