Drama Penyegelan TPA Berakhir, Anggota DPR RI Mustofa Rayu Warga Tanjungrejo Kudus
Minggu, 26 Januari 2025 - 07:42 WIB
Sumber :
- Arif/Viva Jogja
"Kami bisa makan dari mata pencarian mengangkut sampah tiap harinya. Karena tak kunjung mengangkut sampah selama 10 hari, kami dikomplain masyarakat. Keberadaan kami selama ini ujung tombak dari pembersihan sampah di Kudus," terangnya.
Merespon tuntutan massa, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, akhirnya memutuskan paguyuban bentor bisa membuang sampah sementara di gudang milik dinas terkait.
Halil juga meminta seluruh paguyuban bentor mengangkut membawa sampah ke gudang milik instansi yang dipimpinnya.
Namun dengan syarat, paguyuban memilah terlebih dahulu sampah organik dan nonorganik.