Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Keberadaan kereta kelinci atau odong-odong yang selama ini digunakan untuk mengangkut penumpang, bukanlah masuk dalam jenis angkutan umum. Karena itu, Satlantas Polres Jepara pun bertindak tegas menertibkan angkutan modifikasi itu.
Selama ini, Satlantas Polres setempat berulang kali melakukan imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya. Namun imbauan tersebut ternyata tidak diindahkan para pemilik angkutan modifikasi tersebut.
Akhirnya, Satuan Lalu Lintas memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang nekat beroperasi di wilayah hukum Polres Jepara.
Langkah tegas itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci. Sebab mereka nekat mengangkut puluhan penumpang di jalan raya.
“Jauh-jauh hari kami sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum,” ujar Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto, Senin (3/2/2025).
Larangan kereta kelinci melintas di jalan umum, kata Riyanto, sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan,” terangnya.
Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, kata Riyanto, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.
Riyanto menegaskan bahwa kereta kelinci jauh dari kata aman. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya.
“Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.
Hingga saat ini, Satlantas Polres Jepara telah menindak tegas sebanyak 2 unit kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara. Hal itu untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, penindakan kereta kelinci dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.
“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.
Dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci yang ditilang polisi, ternyata tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Meski pengemudi mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.