Maling iPhone Dilumpuhkan Polisi, Incar Kelengahan Penjual Kedai Es Teh di Kudus

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic pimpin gelar perkara
Sumber :
  • arif

Dari hasil pengembangan aparat  Satreskrim Polres Kudus, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dipakai pelaku dalam beraksi. Yakni sepeda motor Honda Beat, helm, jaket, tas, masker dan kacamata.

Dari pengakuan pelaku UF,  ia mencuri HP di wilayah Kudus dengan sasaran kedai es teh. Modusnya dengan memanfaatkan kelengahan penjual es teh. Tercatat krjahatan pelaku dilakukan di tiga tempat kejadian berbeda.

"Untuk HP masih dipegang semua dan belum sempat dijual oleh pelaku. Tersangka dijerat Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutur Ronni.