Diklaim Selamatkan 120 Jiwa, Polres Kudus Bongkar Lima Kasus Narkoba
- arif
KUDUS, VIVAJogja – Barang bukti sebanyak 2,11 gram sabu-sabu dan 916 butir obat berbahaya, kini disita oleh Satnarkoba Polres Kudus sepanjang tahun 2024 dan 2025. Meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun diklaim mampu menyelamatkan sekitar 120 orang dari bahaya narkotika.
Dalam kasus kejahatan narkoba, Polres Kudus mengungkap lima kasus sepanjang Januari 2025. Selain itu, polisi menangkap lima tersangka dengan barang bukti.
“Selama bulan Januari ini, Polres Kudus telah menangani lima kasus dengan lima tersangka serta berbagai barang bukti yang sudah disita,” ujar Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/2/2025).
Kasus pertama terungjap pada 10 Januari 2025, berlokasi di depan warung angkringan Desa Jati kulon, Kecamatan Jati Kudus. Polisi menangkap tersangka berinisial MBT (20), warga setempat yang membeli obat-obatan terlarang.
Dari tangan MBT, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 886 butir obat berlogo Y. Selain itu, dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berlogo Y.
Pengembangan kasus ini mengarah kepada WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut.
WDA ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2025, dengan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.