Polisi Tebar Ancaman ke Perusak Perairan, Satpolairud Jepara Siap Melibas Jika Nelayan Nekat

Nelayan diperingatkan tidak menangkap ikan dengan merusak perairan.
Sumber :
  • arif

 

JEPARA, VIVAJogja- Kalangan nelayan di pesisir Kabupaten Jepara diperingatkan untuk tidak menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan. Selain itu, dilarang keras menggunakan bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta jaring pukat harimau.

Cara menangkap ikan dengan destructive fishing itu sangat berbahaya. Sebab dampaknya merusak ekosistem laut dan habitat ikan serta keberlangsungan kembang biak ikan di wilayah perairan Jepara. 

Seruan tegas itu diungkapkan jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jepara, saat sosialisasi kepada kalangan nelayan setempat. Sosialisasi berlangsung di aula Sapta pesona Pantai Kartini Jepara.

Sosialisasi destructive fishing kali ini, dipimpin Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin beserta anggota Satpolairud Polres Jepara. Juga mengundang sejumlah kelompok nelayan, yakni nelayan cantrang, nelayan arat, pengelola agen kapal perikanan, nelayan sapta pesona, tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.

Kasat Polairud Jepara AKP Syaifuddin sosialisasi destructive fishing

Photo :
  • arif

 

Kasat Polairud Polres Jepara, AKP M Syaifuddin menegaskan, agenda tersebut bertujuan menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan laut Jepara.

"Jika dikemudian hari masih ada yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan, maka dengan sangat terpaksa kami lakukan penegakkan hukum,” tukas AKP M Syaifuddin mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Karena itu, kata Syaifuddin, nelayan Jepara diharapkan patuh terkait aturan tangkap ikan ini. Sebab apabila ekosistem laut rusak, maka terumbu karang banyak yang mati dan kembang biak ikan akan macet.

“Tentu dengan kondisi itu, membuat hasil laut berkurang dan berdampak pada ekonomi masyarakat khususnya para nelayan Jepara,” terangnya pada Sabtu (15/2/2025).

Kabupaten Jepara sendiri merupakan salah satu kabupaten pesisir yang terletak di pantai utara Provinsi Jawa Tengah. Jepara memiliki garis pantai sepanjang 82,73 km. Sebagian masyarakatnya juga berprofesi sebagai nelayan.