Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan
- arif
Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi Wahyu Putro, dalam konferensi Selasa sore 4 Maret 2025.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor R-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk tersangka RKHA, surat nomor R-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 tanggal 4 maret 2025 untuk tersangka SK. Keduanya dinilai jaksa telah cukup bukti untuk dijerat dalam kasus ini.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka ini," ujar Henriyadi, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejari setempat.
RKHA diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai PPK dengan baik, bahkan bertindak melawan etika profesi yang diatur dalam Perpres dan Peraturan Kepala LKPP tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara SK diduga menerima suap dan memborongkan pekerjaan sehingga pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Sebagai langkah lanjutan, kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Kudus selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan.