Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan

Mobil penjemputan tersangka dan tahanan Kejari Kudus
Sumber :
  • arif

Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penghilangan barang bukti.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan segera dilanjutkan ke persidangan sebelum Idul Fitri tahun ini,” terang Kajari.

Kasus ini sebelumnya ditetapkan dua tersangka lain, yaitu HY sebagai konsultan perencana dan AAP sebagai pelaksana proyek tanah uruk di SIHT Kudus, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024.

Dengan penetapan RKHA dan SK, serta HY dan AAP, kini total sudah ada empat tersangka yang ditahan dalam kasus ini.

Kajari Kudus juga menambahkan bahwa kemungkinan adanya tambahan tersangka masih terbuka, tergantung pada fakta-fakta baru yang akan terungkap selama proses persidangan.

"Untuk saat ini, empat tersangka yang ada sudah cukup untuk dimintai pertanggungjawaban," pungkas Henriyadi.