Terjerat Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jumlah Harta Rini Kartika Terbongkar Segini

Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam sebuah acara beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ist

 

KUDUS, VIVAJogja- Terbongkarnya kasus dugaan korupsi  pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus Jawa Tengah, tentu membuat geger masyarakat di kabupaten setempat. 

Ironisnya lagi, kasus korupsi miliaran rupiah yang terjadi di Kota Kretek ini menyeret nama seorang pejabat perempuan ASN di lingkup Pemkab Kudus. Dia adalah Rini Kartika Hadi Ahmawati yang kini jadi tersangka, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu.

Rini resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus bersamapa empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang merugikan keuangan negara miliaran Rupiah, pada Selasa (4/3/2025).

Proyek yang ditangani Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi (Disnakerperinkop) dan UKM Kudus itu, diduga merugikan negara hingga Rp 5,35 miliar. Selain berperan sebagai PPK, Rini juga menjabat sebagai Kepala Disnakerprinkop Kudus.

Awal terbongkarnya kasus itu, saat Disnaker Kudus diserahi pengelolaan pembangunan SIHT pada tahun 2023. Salah satu proyeknya yakni pekerjaan tanah urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkap temuan ketidakberesan soal kerjasama (Subkon) secara berlanjut.  Parahnya lagi, ternyata material bahan pekerjaan tidak sesuai kuwari hingga membuat empat tersangka ditahan.