Prihatin Angka Cerai Tinggi di Jepara, Witiarso Evaluasi Batas Umur Perkawinan

Jajaran PA Jepara menerima kunjungan Bupati JeparaWitiarsi Utomo
Sumber :
  • hms

 

JEPARA, VIVAJogja- Angka perceraian di Kabupaten Jepara menunjukkan dari tahun ke tahun masih cukup tinggi. Karena itu, Pengadilan Agama Negeri Jepara mengusulkan agar batas usia pernikahan ditetapkan minimal 19 tahun.

Usulan itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Jepara, Abdul Halim Zailani, saat menerima kunjungan Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Kantor Pengadilan Agama setempat, Rabu (5/3/2024).

“Usulan ini bertujuan meningkatkan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan berkelanjutan,” ujar Abdul Halim dihadapan Bupati Jepara.

Merespon kondisi angka cerai dan usulan batasan minimal pernikahan, Bupati Witiarso pun berkomitmen bekerja sama dalam upaya menekan angka perceraian di tahun-tahun mendatang. Sebab kasus cerai bisa berdampak pada kesejahteraan dan pola pengasuhan anak.

“Mungkin nanti bisa kami evaluasi regulasi yang ada, terutama terkait batas usia pernikahan. Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tepat, angka perceraian bisa berkurang secara signifikan,” ujar Mas Wiwit.

Kunjungan perdana Witiarso Utomo di PA Jepara

Photo :
  • hms