Tergiur Belanja Baju Keren, Selebgram Jepara Nekat Promosikan Judol
- arif
Menurut Wildan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. Pelaku VR yang mengaku menjalani bisnis sebagai afiliator judol sejak setahun terakhir.
“Dengan modal pengikut Instagram 17,1 ribu akun, saya mendapatkan tawaran dari situs judol lewat pesan singkat Instagram. Sudah satu tahun promosi situs judol,” ucap VR.
Selama setahun, VR mengaku dikontrak sebulan sekali. Tugasnya, mengunggah situs judol di akunnya sebanyak dua kali selama 24 jam. VR mengaku bahwa promosi judol melanggar aturan.
Namun itu tetap dilakukannya, karena tergiur dengan bayaran yang didapat. Serta tanpa mengeluarkan modal banyak.Selama menjadi afiliator, VR mendapatkan uang Rp 5 juta. Uang itu dia pakai untuk kebutuhan pribadi.
“Saya tergiur uangnya. Uangnya buat beli baju,” ucap VR polos.