Bawa Bahan Bom Peledak, Pemuda Ganteng di Jepara Ditangkap Polisi
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Komitmen Polres Jepara menindak tegas dan tidak menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon, kini benar benar dibuktikan. Sebab kegiatan tersebut membahayakan diri sendiri dan membahayakan nyawa orang lain.
Tindakan tegas itu dilakukan Satreskrim Polres Jepara, dengan meringkus pria berinisial HS (32) warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara. Pelaku ditangkap akibat menjual bubuk petasan secara online melalui media sosial.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar. Selanjutnya 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku.
Rencananya, 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan, siap disi dengan mesiu untuk dijual.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Tahunan, saat mengantarkan pesanan bahan peledak (petasan). Pelaku nekat memperjualbelikan petasan melalui media sosial guna mendapatkan keuntungan.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari pelaku
- arif
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, Polres Jepara menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.