Hasrat Birahinya Tak Terbendung, Pelaku Gelap Mata Cabuli Pelajar Grobogan Berulang Kali
- arif
JEPARA, VIVAJogja– Tak ingin jejak perbuatan cabulnya terendus, seorang pria nekat membawa kabur pelajar SMA yang sama-sama berasal dari Kabupaten Grobogan hingga ke Kabupaten Jepara. Pelaku nekat menyekap korban di kamar kos milik pelaku dan mencabulinya hingga berulang kali.
Kasus pencabulan itu terungkap, saat korban berinisial AS (16) tak pulang ke rumah hingga berhari-hari. Karena kebingungan, pihak orang tua korban pun mencari keberadaan korban pada Rabu (19/2/2025).
Saat meninggalkan rumah, korban dijemput pelaku FR (18) dengan alasan diajak pergi. Namun ternyata, pelaku membawa korban pergi ke sebuah tempat kos di Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Kemudian pada Selasa (25/2/2025), kelurga korban berhasil menemukan korban yang berada di tempat kost. Korban mengaku dipaksa tinggal di tempat kos bersama tersangka FR.
Kepada orangtuanya, korban mengaku telah dicabuli pelaku sebanyak tiga kali. Karena tak terima, keluarga korban membuat laporan ke Polres Jepara. Berdasarkan laporan korban dan visum dari rumah sakit, polisi menangkap pelaku.
Barang bukti pakaian korban yang disita Polres Jepara
- arif
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dari kasus itu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik korban,” ujar AKP Wildan kemarin.
Dihadapan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban sebanyak tiga kali. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.