Tergiur Belanja Baju Keren, Selebgram Jepara Nekat Promosikan Judol
- arif
JEPARA, VIVAJogja- Seorang selebgram cantik asal Jepara harus berurusan dengan aparat kepolisian. Kasus yang mengantarkan wanita cantik ke jeruji tahanan Polres Jepara, lantaran nekat mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosial.
Selebgram yang dibekuk polisi yakni VR (19), seorang wanita asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Terungkapnya kasus ini berawal laporan masyarakat yang resah maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Jepara.
Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan ternyata VR memang sengaja mempromosikan situs judi online. Promisi itu dilakukan pelaku melalui akun media sosial Instragamnya yang diikuti belasan ribu follower.
Modus tersangka yakni mengajak bermain judi online di salah satu situs Judol. Ia mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Selain meringkus tersangka, polisi menyita barang bukti, seperti satu unit alat komunikasi milik tersangka.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, selebgram asal Jepara itu dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
VR menjadi aviliator judol untuk beli baju
- arif
Menurut Wildan, pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. Pelaku VR yang mengaku menjalani bisnis sebagai afiliator judol sejak setahun terakhir.