Kejari Tegal Tangani Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan dari Bea Cukai

Kejari Tegal terima dua tersangka distributor rokok ilegal
Sumber :
  • IST

TEGAL, VIVA Jogja – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menerima pelimpahan dua orang tersangka, FS dan P, beserta barang bukti dari Penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tanpa pita cukai yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, menjelaskan bahwa kedua tersangka membawa dan mengantarkan muatan rokok ilegal dari Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, menuju Lahat, Sumatera Selatan. “Kedua tersangka menerima uang jalan sebesar Rp7 juta dan Rp4 juta selama proses pengiriman,” ujarnya dalam keterangan pers pada Rabu 12 Maret 2025.

Kendaraan yang dikendarai oleh FS dan P, sebuah truk Mitsubishi Canter warna kuning, dihentikan oleh petugas Bea Cukai di Rest Area KM 294, Tol Pejagan-Pemalang.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan 12.280 slop rokok ilegal, masing-masing berisi 10 bungkus dengan total 2.456.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai,” jelas Wuriadhi.

Setelah penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Total kerugian negara yang seharusnya diterima dari cukai rokok ini diperkirakan mencapai Rp2.376.463.000,” tambahnya.

Kedua tersangka, FS dan P, disangkakan melanggar Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Alternatif pasal lainnya adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Wuriadhi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. 

“Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar. Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

Kejari Tegal juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan rokok ilegal. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkas Wuriadhi.