Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 724.000 Batang Rokok Ilegal
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kantor Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di Kragan, Gondangrejo, Karanganyar pada Jumat (7/3).
Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli rokok tanpa pita cukai.
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta mengamankan seorang penjual berinisial SDN beserta 16.200 batang rokok ilegal di dalam mobilnya.
Setelah pengembangan, tim P2 menemukan gudang penyimpanan rokok ilegal milik SDN dengan total 707.800 batang rokok berbagai merek.
Kepala Seksi P2 Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati, menyatakan bahwa total barang bukti yang diamankan adalah 724.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp1,091 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp713 juta.
"Kami telah mengamankan 724.000 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai," jelas Satriyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/3).
Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.