Menkop Cabut Izin Koperasi di Kudus, Terlibat Kecurangan Minyakita

Satgas Pangan Polri mendatangi Koperasi Produsen Minyakita di Kudus
Sumber :
  • arif

KUDUS, VIVAJogja– Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kabupaten Kudus, mendapat sanksi tegas dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Sanksi berupa pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi, usai terbukti melakukan kecurangan terhadap produksi minyak goreng Minyakita.

Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang telah dilakukan koperasi yang baru saja digerebek Polda Jateng soal temuan kecurangan Minyakita, Kemenkop mendesak Kementerian Hukum dan HAM membekukan badan hukum koperasi itu.

Dari informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, koperasi itu bernama Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berdiri berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0006330.AH.01.28.Tahun 2022.

“Koperasi harus beroperasi sesuai asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama. Jika terbukti menipu, maka sanksi tegas harus diberikan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).

Koperasi Produsen Minyakita Kudus Dicabut Izinnya

Photo :
  • arif

Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, aparat Satgas Pangan Polri dan Polda Jateng mendatangi Koperasi Produsen UMKM KTN Kudus beberapa hari lalu. Hal itu dilakukan, setelah koperasi yang bersangkutan diduga melakukan kecurangan atas pengemasan Minyakita.