Tanggapan RS Mitra Keluarga Slawi Setelah Diputus Kerjasama BPJS Karena Dugaan Klaim Fiktif

Pres rilis RS Mitra Keluarga Slawi
Sumber :
  • Viva Jogja

Tegal, Viva Jogja - Kasus pemutusan kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan dua rumah sakit di Tegal, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.

Salah satu rumah sakit yang terlibat dalam kasus dugaan klaim fiktif ini adalah RS Mitra Keluarga Slawi.

Keputusan ini diambil BPJS setelah dugaan adanya praktik phantom procedure, yaitu tindakan curang berupa tagihan fiktif, yang diduga dilakukan pihak rumah sakit. 

Pemutusan kerjasama ini resmi berlaku pada 7 Oktober 2024 untuk RS Mitra Keluarga Slawi dan 10 Oktober 2024 untuk RS Mitra Keluarga Tegal. Situasi ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.

Manajemen RS Mitra Keluarga Slawi pun akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait putusnya hubungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

 

Melalui konferensi pers yang digelar di RS Mitra Keluarga Slawi, Kamis 10 Oktober 2024, Humas RS Mitra Keluarga Slawi, Topan, menyampaikan klarifikasi atas situasi yang sedang berlangsung.

Namun, konferensi ini tidak diizinkan untuk diabadikan oleh media, baik dalam bentuk foto maupun video. Bahkan, awak media tidak diperbolehkan mengambil gambar gedung rumah sakit dari luar area RS.

“Kami dari Humas RS Mitra Keluarga Slawi menyampaikan bahwa per tanggal 7 Oktober 2024 kami sudah tidak melayani pasien BPJS kembali. Mengenai hubungan dengan BPJS Kesehatan, sudah selesai, tidak ada masalah lagi,” ujar Topan dalam konferensi pers tersebut.

Namun, media yang hadir tidak mendapatkan kesempatan untuk bertanya. Sebagai gantinya, Topan memberikan keterangan tertulis yang menjelaskan bahwa pemutusan kerjasama ini dilakukan secara sepakat antara pihak rumah sakit dan BPJS.

 

Dalam pernyataan tertulisnya, manajemen RS Mitra Keluarga Slawi menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. 

“Kami sepakat dengan BPJS untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang kami berikan dapat lebih baik,” tulis pihak RS Mitra Keluarga Slawi.

Lebih lanjut, manajemen RS Mitra Keluarga Slawi juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal secara menyeluruh. Langkah ini mencakup peningkatan sistem manajemen serta transparansi di setiap aspek pelayanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

Kasus ini bermula dari investigasi BPJS Kesehatan terhadap dugaan adanya phantom procedure di dua rumah sakit di Tegal, yakni RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menyampaikan bahwa tindakan curang berupa klaim fiktif ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Ada dua rumah sakit yang kami putus kerjasamanya karena melanggar perjanjian. RS Mitra Keluarga Slawi diputus sejak 7 Oktober dan RS Mitra Keluarga Tegal sejak 10 Oktober 2024,” jelas Chohari kepada media, Selasa 8 Oktober 2024.

Namun, Chohari tidak menjelaskan secara rinci jumlah kerugian yang diakibatkan oleh tindakan tersebut, dengan alasan menjaga kerahasiaan data. Ia hanya memastikan bahwa rumah sakit yang terlibat telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara. 

“Secara perdata, ada tiga hal yang kami pastikan. Pertama, kerugian itu harus dikembalikan. Kedua, pengakhiran kerjasama ini adalah konsekuensi dari pelanggaran perjanjian. Ketiga, kami pastikan agar pelayanan tetap berjalan tanpa kendala,” tambah Chohari.

Sementara itu, Chohari juga menegaskan bahwa pihak BPJS Kesehatan sedang berupaya meminimalisir dampak pemutusan kerjasama ini terhadap para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien yang sebelumnya terdaftar di RS Mitra Keluarga Slawi dan Tegal akan dipindahkan ke rumah sakit lain yang memiliki kerjasama dengan BPJS. 

“Pelayanan kepada peserta JKN tetap menjadi prioritas kami. Oleh karena itu, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk memindahkan pasien ke rumah sakit lain,” kata Chohari.

Ia juga menambahkan bahwa tim Pencegahan Kecurangan JKN sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019, tim ini berwenang memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional rumah sakit.

Meski sedang menghadapi masalah besar, RS Mitra Keluarga Slawi berjanji akan melakukan pembenahan menyeluruh demi meningkatkan pelayanan di masa mendatang. Dalam pernyataan terakhirnya, manajemen rumah sakit tersebut mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang terdampak.

“Kami mohon maaf sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien, serta semua pihak yang terdampak oleh penghentian kerjasama pelayanan ini. Kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada kesempatan lain di masa mendatang,” tulis manajemen RS Mitra Keluarga Slawi.

Dengan semua langkah yang diambil, baik dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan, masyarakat Tegal berharap kasus ini dapat segera selesai dan pelayanan kesehatan kembali berjalan normal.