Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja  – Dalam upaya penegakan hukum dan pengelolaan dana desa yang baik Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar acara program "Jaksa Garda Desa" yang bertujuan membangun kesadaran hukum di masyarakat desa, kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (29/10).

Kepala kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menjelaskan bahwa kegiatan ini berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 yang menggarisbawahi peran kejaksaan dalam optimalisasi kesadaran hukum masyarakat desa. 

Di mana kejaksaan akan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa agar tepat sasaran, bermanfaat, dan bebas dari korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa program Dana Desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, namun juga agar masyarakat desa terhindar dari tindak korupsi,” kata Kajari Demak.

Ia juga menambahkan bahwa kesadaran hukum dan pemahaman tata kelola keuangan desa sangat penting dalam mencegah penyelewengan dana.

Sementara Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, menyirotip peran desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan tersendiri dalam pengelolaan keuangan. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk korupsi.

"Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara," ujarnya.