DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Satu Anggota KPU Karanganyar

Ilustrasi pengalihan suara
Sumber :
  • Pixebay/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVAJogja - Sanksi Peringatan Keras diterima salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi diterima Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (11/11).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito seperti dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (12/11/2024).

Sementara untuk Komisioner KPU Karanganyar lainnya, Ketua KPU Daryono, dan tiga anggota KPU lain masing-masing Santoso, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Hasil putusan DKPP, teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

"Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.