Wakapolres Karanganyar Pimpin Cek Senjata Api Anggota, Ini Hasilnya

Wakapolres Karanganyar Pimpin Cek Senpi
Sumber :
  • VIVA Jogja

Selain itu juga kembali mengingatkan personel tentang regulasi dan tahapan penggunaan senjata api dinas. Bagaimana SOP mulai dari penyimpanan, pembawaan, dan regulasi penggunaan senpi.

Menurutnya sesuai dengan Perkap 01 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang mana ada 6 tahapan. Salah satunya penggunaan senpi, serta sesuai dengan petunjuk dan arahan Kadiv Propam tentang penggunaan Senpi Organik bagi anggota Polri.

"Ada empat point dimana kita diperbolehkan menggunakan senpi, antara lain tindakan pelaku/tersangka dapat menimbulkan luka parah, anggota polri tidak memiliki alternatif lain dalam menangani adanya sesuatu kejahatan," terangnya.

Kemudian anggota Polri sedang mencegah larinya tersangka dan mengancam jiwa masyarakat maupun diri sendiri. Penggunaan senpi oleh anggota Polri dapat dilakukan bila ada keadaan yang sangat mendesak dan mengancam diri sendiri maupun masyarakat. 

Sedangkan tahapan dalam penggunaan Senpi bagi anggota Polri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu anggota Polri menyampaikan identitas sebagai anggota Polri memberikan peringatan secara keras, berikan waktu yang cukup supaya peringatan harus di patuhi.

"Hal-hal tersebut dilakukan sebelum melakukan tembakan peringatan dan setelah memberikan peringatan apabila memang tidak diindahkan maka melakukan penembakan yang bersifat melumpuhkan bukan mematikan," ungkap Wakapolres. 

Wakapolres juga menegaskan prosedur pengajuan pinjam pakai senjata api baik materiil maupun formil nya sudah terpenuhi. Untuk itu harus dijaga dengan baik. Rawat dengan baik dan benar.