KPU Solo Tetapkan Pasangan Respati Ardi-Atrid Widayani Menjadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
- VIVA Jogja
SOLO, VIVA Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo resmi menetapkan pasangan calon (Paslo) nomer urut 2 Respati Ardi-Atrid Widayani sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2024-2025 hasil Pilkada serentak 2024.
Penetapan digelar dalam rapat pleno Terbuka KPU Kota Solo yang berlangsung di Ballroom Harris Hotel Solo, Kamis (9/1).
Rapat pleno dihadiri oleh pasangan calon Respati-Astrid, perwakilan partai politik pengusung, Bawaslu, dan Forkompimda dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara.
Penetapan ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 58 Ayat 1 PKPU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan.
Penetapan juga mengacu pada surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 98/PAN.MK/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025, yang menyatakan tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pilkada dari pihak mana pun.
Diperkuat dengan surat KPU RI Nomor 24/PL.06/2025 tertanggal 6 Januari 2025 juga menjadi dasar hukum untuk menetapkan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2024.
"Untuk tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah menyampaikan SK penetapan ke DPRD, sebagai dasar DPRD untuk mengajukan pelantikan," jelas Yustinus.
Sesuai regulasi sehari setelah penetapan calon terpilih KPU harus menyerahkan salinan SK ke DPRD. Untuk pelantikan kepala daerah terpilih sepenuhnya diserahkan pada mekanisme yang utama di Kemendagri.
"Nanti seperti apa untuk jadwal sebelumnya sesuai peraturan itu di tanggal 7 Februari untuk gubernur untuk walikota dan bupati itu di tanggal 10 Februari 2025," ungkapnya.
Sementara itu pasangan nomor urut 2 ini memenangkan Pilkada Solo 2024 dengan perolehan suara sebesar 60,49% ini siap turun ke masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya kepada masyarakat Solo.
"Setelah pelantikan kami akan memastikan seluruh program berjalan 100% dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.