DPO Pidana Pencucian Uang Bank Karanganyar Ditangkap Di Kost Solo
- Ist/VIVA Jogja
Kajari mengatakan S dan Deni Susilo telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,3 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di bank milik Pemkab Karanganyar selama 2019 hingga akhir 2023.
Modusnya dana BPR Bank Karanganyar berasal dari penyertaan modal Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo.
Namun, dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dalam bentuk dana deposito. Akan tetapi dari Rp4,3 miliar yang didepositokan, hanya tersisa sebesar Rp900.000.
"Uang itu malah dideposito ke BPRS Dana Mulya Solo dan tidak jelas penggunaannya sampai tersisa Rp900.000," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah menyelidiki adanya dugaan kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar di Bank Karanganyar.
Kredit fiktif ini diduga digunakan untuk mengelabuhi dana penyertaan modal yang seolah-olah telah disalurkan ke masyarakat.