Usut Dugaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang BumDes Berjo, Kejari Karanganyar Periksa 45 Saksi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri memeriksa maraton sejumlah saksi kasus kasus dugaan korupsi serta pencucian uang BumDes Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan saksi yang telah diperiksa dugaan korupsi di BumDes Sebanyak 25 orang. Sedangkan untuk pencucian uang sebanyak 20 orang.

"Sudah 45 orang saksi yang kami periksa. 25 orang kami periksa untuk kasus dugaan korupsi dan 20 orang untuk pencucian uang, " papar Lambila pada wartawan, Rabu (2/10).

Ia mengatakan untuk tersangka sejauh ini belum ada penambahan. Baru tiga orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah diresmi ditetapkan Dua tersangka dugaan korupsi BUMDes Berjo dan satu tersangka kasus gratifikasi. Kedua orang yang resmi telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dewan Pengawas BumDes Berjo, Agung Sutrisno, dan penjaga tiket Margono.

Sedangkan satu tersangka penerima gratifikasi yang telah resmi ditetapkan yaitu Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono.

Menyangkut Camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono yang sempat dilarikan kerumah sakit, Lambila memastikan yang bersangkutan sudah kembali kedalam tahanan.

"Kondisi kesehatan tersangka (Wahyu Agus Pramono) sudah membaik. Tersangka sudah kembali menjalani masa penahanan di Polres Karanganyar sebagai tahanan titipan Kejaksaan,"terangnya.

Untuk status, Lambila memastikan tidak ada perubahan. Bahkan berkas Wahyu Agus Pramono dalam waktu dekat sudah selesai.

"Untuk pemberkasan tersangka Wahyu Agus Pramono sudah tahap 1. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo dengan tersangka Agung Sutrisno dan Margono, masih terus berproses, karena masih berkaitan dengan instansi lain. Terutama mengenai kerugian negara,"jelas Lambila.

Ia memastikan di bulan Oktober 2024, seluruh berkas perkara, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Semarang.

"Bulan Oktober ini, seluruh berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, sehingga tidak ada lagi penyidikan dalam kasus ini,"jelasnya.