Pukat UGM : Mafia Migas dengan Modus Korupsi Terorganisir

Aktivitas membeli BBM di SPBU
Sumber :
  • VIVA Jogja/Pertamina Patra Niaga RJBT

Jogja, VIVA Jogja – Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terang-terangan telah membuka adanya praktik mafia minyak dan gas (migas) yang merugikan negara. Dugaan korupsi ini terjadi dengan sangat sistematis, dan bukan sekedar modus pengoplosan jenis bahan bakar minyak (BBM) untuk meraup keuntungan besar.

Pengurus Baru Himpunan Humas Hotel Yogya 2025-2027 Libatkan AI dalam Program

Menurut Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Yuris Rezha Darmawan, apabila konstruksi perkara yang disampaikan kejaksaan di persidangan nantinya terbukti, tentu modus korupsi ini terjadi dengan sangat terencana. Menurut Yuris, skema korupsi ini dimulai dari pengkondisian agar produksi minyak mentah dalam negeri menurun. Kondisi inilah yang dijadikan dasar untuk melakukan impor minyak mentah.

“Modus seperti ini sebetulnya bukan yang pertama kali. Bahkan di kasus-kasus korupsi impor yang lain, modus korupsi terencana selalu dimulai dari pengkondisian jumlah suatu produk sehingga pemerintah punya dalih untuk melakukan impor,” ungkapnya, Selasa (04/03/2025).

29 Titik Padat Karya di Kulonprogo Siap Dilaksanakan Setelah Lebaran

Proses impor tersebut yang kemudian dijadikan ladang korupsi, dilakukan dengan cara pengkondisian pemenang bagi perusahaan eksekutor impor serta penambahan harga impor atau mark up. Pada kasus PT Pertamina Patra Niaga, praktik ini jelas tidak hanya merugikan konsumen yang mengkonsumsi BBM, tetapi juga berdampak signifikan terhadap kerugian negara.

Kasus ini menunjukan masih lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah maupun DPR dalam hal tata kelola migas termasuk dalam konteks kebijakan impor. Apalagi kasus ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama pada rentang 2018-2023. Baginya, Kejaksaan sebagai penegak hukum yang menangani ini mesti serius dalam membongkar seluruh pihak yang terlibat.

Anies Baswedan Ajak Mahasiswa Jadi Inspirasi

“Penegakan hukum harus lebih agresif dalam memberantas praktik-praktik mafia migas. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas,” ujar Yuris.

Menurutnya, negara sudah seharusnya mempertimbangkan bagaimana memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terdampak langsung pada kasus korupsi ini. Ia beranggapan selama ini pembuat kebijakan memang tidak pernah membuat terang mekanisme masyarakat yang terdampak korupsi bisa melakukan gugatan.

Halaman Selanjutnya
img_title