Pilkada Sleman 2024 : Jawab Soal Miras, Harda-Danang sebut Harusnya Bupati Tahu

RM Gustilantika Marrel (kanan) dukung pasangan Harda-Danang
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Cahyo PE

Jogja, VIVA Jogja – Debat putaran terakhir Pilkada Kabupaten Sleman masih menyisakan beberapa persoalan, termasuk kendala teknis. Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2 di Pilkada Sleman 2024, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa, sempat protes karena microphone podium tiba-tiba mati pada detik-detik terakhir menanggapi pertanyaan dari moderator pada Selasa (12/11/2024) malam kemarin.

Momen tersebut terjadi saat ia mempertanyakan kurangnya transparansi tentang pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Sleman. Ketika itu, Danang sedang menyampaikan keluhan selama menjabat Wakil Bupati Sleman merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses pengisian jabatan.

Pada pengujung waktu, microphone podium Danang tidak bersuara. Ia sempat mengira waktu berbicara telah habis. "Waduh, microphone mati. Saya kira waktu sudah habis," ucap Danang sembari memperlihatkan raut wajah kecewa.

Selain kecewa karena microphone podium mati, Danang juga menanyakan mengenai pengawasan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman.

Sebagaimana diketahui, isu pengendalian miras menjadi fokus aparat penegak hukum di wilayah DIY, termasuk Kabupaten Sleman. Polda DIY bersama Polres dan Polresta telah penyitaan serta menyegel toko miras, baik ilegal maupun legal.

Danang merasa prihatin sebab semua izin peredaran miras yang jelas diketahui oleh Bupati. "Bupati tahu mana saja toko miras berizin dan tidak berizin. Seharusnya, proses penertiban dan pengendalian mudah dilakukan," cetusnya.

Akan tetapi, yang terjadi di lapangan, muncul tidak sedikit outlet miras yang menjual produk di kawasan dekat dengan tempat ibadah serta fasilitas pendidikan. Danang menyadari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10/2003 belum optimal.

Ia pun berkomitmen untuk melakukan penguatan pelaksanaan perbup tentang pengendalian miras di Kabupaten Sleman. "Perbub Nomor 10 Tahun 2003, di Pasal 4, dinyatakan bahwa semua izin pendirian toko miras harus lewat bupati," tegasnya

 

Dengan kata lain, lanjut Danang, bupati tidak mungkin tidak tahu mana outlet berizin dan tidak berizin.  "Setahu saya, dari total 18 izin yang dikeluarkan di Kabupaten Sleman, miras hanya dijual di hotel," terang Danang.

PAD pariwisata

Dalam debat terakhir Pilkada Sleman 2024 kemarin, Harda Kiswaya dan Danang Maharsa ditanyai pula soal strategi mencapai target tinggi pendapatan asli daerah (PAD) sektor pariwisata tanpa menambah izin pembukaan lahan baru.

Sebagaimana diketahui, PAD Kabupaten Sleman dari sektor pariwisata mencapai Rp283,53 miliar per tahun, ditopang oleh 142 hotel berbintang, 86 desa wisata, serta 54 objek wisata. Dari jumlah tersebut, sumbangan terbesar PAD sektor pariwisata bersumber dari pajak hotel, yang mencapai 44,92 persen atau Rp125,23 miliar.

Besarnya PAD di sektor itu harus dibayar mahal karena banyak alih fungsi lahan pertanian menjadi destinasi wisata maupun hotel-hotel berbintang. Menjawab pertanyaan itu, Harda-Danang menyiapkan strategi peningkatan serta optimalisasi promosi pariwisata dengan konsep menarik.

"Tujuannya supaya lebih banyak wisatawan datang ke Kabupaten Sleman. Kami akan libatkan akademisi dan kalangan muda untuk mengupas terkait pariwisata di Kabupaten Sleman," ungkap Danang.

Strategi lain, disebutkan Danang, Pemerintah Kabupaten Sleman akan membuka usaha baru di 181 hektare bekas lahan yang kini mangkrak. Harda Kiswaya menimpali, kualitas sumber daya manusia di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman akan ditingkatkan untuk mencegah kecurangan para wajib pajak.

"BKAD Kabupaten Sleman akan memeriksa laporan wajib pajak serta menguatkan kantor akuntan publik guna menekan kecurangan," tegas Harda. *