UGM Menjawab Tudingan Plagiasi dalam Buku Karya Sri Margana dkk

FIB UGM menjawab
Sumber :
  • Istimewa

Jogja, VIVA Jogja – Menjawab tudingan plagiarisme dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810 sebuah Biografi Politik yang ditulis oleh Sri Margana dkk,  Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Prof Setiadi telah membentuk Tim Pencari Fakta atau Ad Hoc, yang terdiri enam orang dosen FIB yang mewakili unsur Guru Besar dan Dosen di luar Departemen Sejarah FIB UGM.

Tim telah mengumpulkan data dan pencarian fakta terkait serta memanggil tim penulis guna memeriksa tuduhan yang dinyatakan secara anonim dan insinuatif di media sosial Facebook dengan nama akun Peter Carey.

Dalam menguji kebenaran unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan standar internasional dan kajian ilmiah mengenai plagiarisme serta pedoman nasional Permendikbud No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Menurut Prof Setiadi, telah mengumpulkan referensi tentang kaidah-kaidah plagiarisme baik aturan internasional maupun nasional serta mendalami materi tuduhan yang dilampirkan dalam surat Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) pada 4 November 2024 lalu.

Selanjutnya, tim juga melakukan pengecekan materi buku yang dituduhkan dan membandingkan dengan isi buku karya Peter Carey yang berjudul “Kuasa Ramalan cetakan pertama tahun 2012” yang diterbitkan oleh KPG.  “Tim juga melakukan klarifikasi terhadap tim penulis buku,” paparnya.

Untuk menilai adanya unsur plagiarisme ini, tim ad hoc menggunakan beberapa definisi, kaidah dan aturan plagiarisme internasional dan nasional, yaitu: The Oxford University, Standard Office of Community Standar, California State San Marcos, Defining Plagiarism: A literature Review, Bab II Pasal 2 (1) butir a-e Permendikbud No 17 Tahun 2010, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014, Permendikbudristek No 39 Tahun 2021, Definisi Verbatim Panjang dan spal perbedaan Perspektif plagiarisme (Praktik Tatacara kutipan) lintas institusi, negara dan budaya.

Berdasarkan kriteria tentang plagiarisme di atas, tim ad hoc menyampaikan bahwa dalam berbagai konsep tentang plagiarisme yang berlaku secara internasional, dapat dipahami bahwa pencantuman secara lengkap sumber-sumber rujukan merupakan faktor kunci untuk menghindari terjadinya tindakan plagiarisme.

Diketahui, dalam  materi tuduhan yang disampaikan oleh KPG dan Peter Carey dinyatakan bahwa telah ditemukan kutipan panjang dan verbatim di dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik yang dianggap diambil langsung dari buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.

Namun setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI, pengutipan yang panjang telah dimulai di dalam teks dengan pernyataan “Menurut Peter Carey, ...”, teks yang dikutip telah ditulis secara menjorok ke dalam, dan disertai catatan akhir (endnote) yang mencantumkan identitas buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil sesuai dengan kaidah ilmiah tata cara pengutipan langsung.

Sedang  terhadap buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, ditemukan bahwa semua kutipan dan perujukan teks di buku tersebut telah mencantumkan rujukan kepada buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey secara lengkap dan detil baik dalam tubuh teks, catatan kaki, maupun daftar pustaka.

Berdasarkan pengutipan panjang di kedua buku itu, diketahui bahwa pengutipan panjang dilakukan dengan alasan dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, dan tim penulis ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip.

Berdasarkan pada UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), pembahasan tentang ada tidaknya pelanggaran atas hak cipta juga harus didasarkan pada telaah atas UU Hak Cipta. Menurut pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumber kutipan disebutkan secara lengkap dan ditujukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Di dalam UU Hak Cipta penyebutan secara lengkap tidak dijelaskan, namun dalam praktik terdapat tiga jenis pengutipan yaitu, body note, footnote dan end note. Dalam body note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip serta informasi lengkap sumber yang dikutip disebutkan di dalam list of references. Dalam footnote disebutkan nama, tahun penerbitan, judul, kota penerbitan, nama penerbit dan halaman yang dikutip. Sedangkan dalam end note disebutkan nama, tahun penerbitan, dan halaman yang dikutip.

Dikatakan, kutipan panjang tersebut diawali dengan dengan kalimat “Menurut  Peter Carey….( sampai kutipan terakhir)” dan ditutup end note”. Terlepas dari jenis kutipan yang dipakai penulis, kutipan tersebut sudah memenuhi ketentuan pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tim, buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI” dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik, Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa buku Sebuah Biografi Politik” tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi.

Buku cetakan ke-1 dan ke-2 dari buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku cetakan ke-1 Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik masih belum memiliki Kata Pengantar Penulis dan bersifat sementara, dan telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG melalui surat tanggal 6 Maret 2020, langkah mana telah dinyatakan dan diketahui oleh KPG berdasarkan surat dari Dekan FIB UGM pada tanggal 11 Maret 2020, sebagaimana pernyataan resmi KPG 4 November 2024, dan dengan demikian buku-buku tersebut sudah tidak ada lagi.

Sumber Telah Lengkap

Setelah melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh, tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa semua pengutipan panjang dan bagian-bagian yang dituduhkan sebagai plagiasi dalam kedua buku tersebut tidak ditemukan lagi pada versi final buku-buku tersebut, yaitu cetakan ketiga buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI  dan cetakan kedua buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.

Kendati demikian, tim Ad Hoc memberi catatan bahwa kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur “kepatutan”, namun  belum ada pengaturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi.

Meskipun Permendikbud No.17 Tahun 2010 telah dinyatakan tidak berlaku sejak diundangkannya Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021, namun Permendikbuddikti No.39 Tahun 2021 tanggal 14 Desember 2021 itu belum ada ketika buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik itu diterbitkan, sehingga dalam memeriksa dan menilai kedua buku itu Permendikbud No.17 Tahun 2010 masih berlaku. *