Pupuk Bersubsidi Bisa di Tembus di Kios Resmi, Sesuai dengan Persyaratan
- IST
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Selain itu, Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani nasional segera mendaftarkan diri sebagai penerima pupuk subsidi tahun anggaran 2025. Hal ini menyusul telah dibukanya pendaftaran oleh Pemerintah hingga tanggal 25 November 2025. Pendaftaran bisa dilakukan melalui penyuluh pertanian agar data dirinya tercatat ke dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Pupuk Indonesia menyampaikan bahwa petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Adapun syarat yang harus diketahui petani yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK.
Selanjutnya, petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi harus memiliki luas lahan maksimal 2 hektar dengan memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Jika petani yang mendaftar memiliki luas lahan dari ketentuan, atau tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan maka tidak masuk dalam kategori penerima pupuk bersubsidi.