Putusan PT, Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
- TvOne/Muhammad Bagas
Jogja – Sidang putusan banding digelar hari ini, Rabu (12/4/2023), Ferdy Sambo tetap divonis mati. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menolak permohonan banding Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023) dilansir dari TvOne.
Hakim menilai hal yang memberatkan Ferdy Sambo di antaranya membuat puluhan anggota Polri terlibat dan sepanjang pemeriksaan tidak ada usaha Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi ke korban tentang apa yang terjadi sebetulnya dengan Brigadir J di Duren Tiga.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.