Awas, Merokok di Malioboro Denda Rp 7,5 juta

Pemerintah Kota Yogya sudah menerapkan denda merokok di Malioboro
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

Jogja, VIVA Jogja – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan Malioboro sebagai area ini bebas rokok mulai 2025. Setiap pengunjung kawasan Malioboro dilarang merokok dan bagi yang melanggarnya, akan dikenai sanksi hingga Rp 7,5 juta dan atau kurungan badan.

Peraturan tersebut telah tertuang dalam  Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Disebutkan Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, perihal sanksi yang diterapkan kepada orang atau wisatawan yang melanggar, sudah disosialisasikan dalam beberapa tahun terakhir, dan Perda tersebut resmi diterapkan tahun ini.

Ahmad Hidayat juga mengatakan, pihaknya pun telah melakukan pembinaan berupa imbauan, kepada yang kepergok sedang merokok di Kawasan Malioboro dan menginformasikan soal denda dan hukumannya.

Namun bagi mereka yang akan merokok, Pemkot Yogya sudah menyediakan ruang untuk merokok di kawasan Malioboro. Ruang itu berada di di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo serta di lantai dua Teras Malioboro 1.

Satpol PP Kota Yogyakarta menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, untuk menggiatkan sosialisasi larangan merokok di kawasan Malioboro dan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.

Dikatakan, selama 2024, Satpol PP Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 4.158 pelanggar karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Penerapan sanksi itu ditujukan demi meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Malioboro. *