Kominfo Kulonprogo potong tiang fiber optik Langgar Aturan
- jogja.viva.co.id/Wuri D
Jogja, VIVA Jogja – Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas PU, dan Kepolisian Sektor Wates menertibkan tiang fiber optik yang melanggar aturan di Jl. KH Hisyam, Desa Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo Kamis (27/02/25).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kulonprogo Agung Kurniawan menjelaskan bahwa penertiban dengan memotong tiang FO ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 tahun 2013 yang melanggar pasal 7, 8, dan 11 huruf g tentang Tertib Lalu lintas dan Jalan.
Posisi tiang yang berada 10cm dari jarak aspal jalan menimbulkan resiko lalu lintas jalan yakni dapat tersenggol kendaraan yang lalu lalang, serta mengganggu aktifitas warga yang berjalan kaki.
"Ini tindak lanjut dari aduan masyarakat atas tiang fiber optik yang tidak diketahui pemiliknya, dan juga tiang ini miring mengarah ke jalan yang membahayakan pengguna jalan" jelas Agung.
Menurut Agung, sebelumnya, Dinas Kominfo Kulon Progo telah menyampaikan laporan warga terkait tiang fiber optik yang membahayakan lalu lintas ini ke APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia). Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas pemotongan tiang.
"Sudah kita sampaikan ke APJII tetapi tidak ada jawaban atau respon. Sehingga Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melakukan tindakan tegas berupa eksekusi atau dipotong terhadap tiang tersebut karena tidak ada pemiliknya," tandas Agung.
Yanu, Ketua RT 34 Bendungan Kidul, Bendungan Wates Kulon Progo mengatakan sebelumnya 2 kendaraan truk telah menyenggol tiang tersebut.