Bekas Pegawai Jadi Tersangka Kredit Fiktif Koperasi Kredit

Pengungkapan kasus Koperasi Kredit di Kalibawang Kulonprogo
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

Jogja, VIVA Jogja – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo mengamankan tiga (3) tersangka SIL(35), VIN(37), EKS(48) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Koperasi Kredit di wilayah Kalibawang Kulonprogo.

Nikolaus Abimanyu : Indonesia Mampu Ciptakan Spare Part Industri berkualitas

Kasatreskim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf menjelaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini terjadi dari tahun 2018 sampai dengan 2019. Namun kasus ini baru dilaporkan pada tahun 2024 oleh Direktur koperasi yang baru karena melihat adanya kejanggalan pada laporan keuangan koperasi tahun 2019.

"TKP ada di koperasi kredit di Kalibawang Kulonprogo. Korbannya itu seluruh anggota koperasi jumlahnya 1200 orang," katanya saat jumpa pers di Polres Kulonprogo, Kamis, (27/2/2025).

Kominfo Kulonprogo potong tiang fiber optik Langgar Aturan

Barang bukti yang telah diamankan yaitu 1 bendel hasil audit internal tahun 2019, 3 lembar slip gaji karyawan koperasi kredit, 12 pasang sepatu berbagai merk dan 10 tas berbagai merk. "koperasi kredit  mengalami kerugian kurang lebih sebesar 2 miliar rupiah," katanya.

Kasus tindak pidana penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang sekiranya terjadi tahun 2018 hingga tahun 2019 di sebuah koperasi kredit yang beralamat di Kalibawang Kulon Progo bermula saat tersangka berinisial EKS menjabat sebagai general manager kemudian VIN menjabat sebagai manajer kredit dan saudara SIL menjabat sebagai manajer keuangan.

Jika Pers Terbelenggu, Rakyat yang rugi

"Ketiga tersangka melakukan dugaan perkara tersebut dengan cara melakukan pinjaman fiktif di koperasi kredit tempat mereka bekerja. Jadi, mengatasnamakan nama anggota koperasi. Masing-masing tersangka 10 nama anggota koperasi, dengan membuat klip atau surat perjanjian pinjaman tanpa pengetahuan nama yang bersangkutan. Kemudian apabila uang sudah dicairkan dari koperasi uang tersebut akan digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," terang Iptu Andriana Yusuf.

Saat ini ketiga tersangka sudah tidak bekerja di Koperasi kredit tersebut karena sudah berhenti sejak 2024. Atas kasus ini, ketiga tersangka dikenai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title