Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:54 WIB
Sumber :
- IST
Para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
"Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menangani kasus-kasus serupa demi menjaga kestabilan dan keamanan pasokan energi," tegas AKBP Anita Indah Setyaningrum.