Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

Polda Jateng ungkap pelaku penimbunan BBM Bersubsidi
Sumber :

SALATIGA, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kombes PL Arif Budiman, SIK., MH., menetapkan EAA (26 tahun) sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite

"Tersangka menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki kapasitas ± 500 liter,” ujar Direktur Krimsus Polda Jateng, Kombes Pol  Arif Budiman dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.

Dirreskrimsus Polda Jateng ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Photo :
  • IST
Sikat Penimbun Sembako, Lutfi Libatkan Polisi Kawal Distribusi Bahan Pangan di Jepara

Tersangka EAA diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Menurut Arif Budiman, tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode. 

Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban

Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,-; lima lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan; serta satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Isuzu Panther warna hitam. 

“Kami melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title