Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga
SALATIGA, VIVA Jogja – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kombes PL Arif Budiman, SIK., MH., menetapkan EAA (26 tahun) sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025.
"Tersangka menggunakan kendaraan bermotor roda 4 merk ISUZU PANTHER warna hitam Nopol. K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tambahan tangki kapasitas ± 500 liter,” ujar Direktur Krimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman dalam keterangannya, Kamis 6 Maret 2025.
Dirreskrimsus Polda Jateng ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi
- IST
Tersangka EAA diamankan setelah melakukan pengangsuan dari SPBU Pertamina 44.507.13 (SPBU Pancasila) yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Menurut Arif Budiman, tersangka sebelumnya juga melakukan pembelian BBM jenis bio solar bersubsidi di beberapa SPBU di wilayah Kota Salatiga dengan modus mengganti plat nomor kendaraan serta barcode.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 970.000,-; lima lembar barcode MyPertamina & plat nomor kendaraan; serta satu unit kendaraan bermotor roda 4 merk Isuzu Panther warna hitam.
“Kami melakukan pengembangan ke gudang dan kemudian mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya.