Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Sebagai Tersangka Mafia Tanah Kas Desa

Kejati DIY
Sumber :
  • jogja.viva.co.i.id/Cahyo Purnomo

JogjaKejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Lurah Maguwoharjo Kasidi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Penetapan Kasidi sebagai tersangka ini dilakukan Kamis 2 November 2023.

Kasus mafia tanah kas desa yang melibatkan Lurah Maguwoharjo menyebabkan kerugian negara mencapai hampir Rp1 Miliar. 

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin menyebut ada dua tersangka dalam kasus tanah kas desa di Maguwoharjo yaitu Lurah Maguwoharjo Kasidi dan pengusaha bernama Robinson Saalino.

Anshar menuturkan tersangka Kasidi saat ini dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan. Alasan kesehatan ini mengacu pada keterangan dokter di RS Wirosaban yang menangani tersangka.

"Untuk tersangka KD (Kasidi) Lurah Maguwoharjo dilakukan penahanan kota karena dari keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan perlu kontrol rutin dan cuci darah seminggu dua kali," ujar Anshar di Kejati DIY. 

"Sedangkan tersangka RS (Robinson) masih dilakukan penahanan di Lapas. Sudah putus ditingkat pengadilan negeri dan sekarang sedang dalam upaya banding," ujar  Anshar.

Anshar mengungkapkan kasus mafia tanah kas desa ini berawal saat tersangka Robinson yang merupakan Direktur PT. Indonesia International Capital membangun perumahan Kandara Village. 

PT. Indonesia International Capital ini membangun 152 unit rumah di atas tanah kas desa yang berada di Padukuhan Pugeran, Desa Maguwoharjo, Kabupaten Sleman seluas 41.655 meter persegi.

Robinson disebut Anshar melalui PT. Komando Bhayangkara Nusantara juga membangun perumahan De Junas sebanyak 16 unit dan perumahan Nirwana Dewangga sebanyak 37 unit.  Dua perumahan ini dibangun di atas tanah kas desa yang merupakan hak pelungguh Lurah Maguwoharjo.

Anshar menjelaskan Kasidi ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Lurah tidak berupaya menghentikan pembangunan perumahan yang tak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa maupun tanah pelungguh.

"Pemanfaatan tanah kas desa untuk perumahan ini tidak seizin Gubernur DIY. KD (Kasidi) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan perumahan. Padahal pembangunan tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaan tanah kas desa dan pelungguh," tutur Anshar.

"Atas perbuatan dua tersangka itu negara mengalami kerugian Rp995.120.000,00 dengan rincian kerugian di Tanah Kas Desa di Pugeran Rp486.000.000,00 dan kerugian tanah pelungguh di Jenengan Rp509.120.000,00," kata Anshar.

Anshar membeberkan ada dua alat bukti yang diamankan Kejati DIY terkait mafia tanah kas desa di Maguwoharjo ini. Alat bukti ini diantaranya adalah dokumen perizinan penggunaan tanah kas desa.

"Ada dokumen yang berisi penggunaan tanah kas desa di Maguwoharjo. Dokumen ditandatangani langsung oleh tersangka KD (Kasidi).

Terkait adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Lurah Maguwoharjo, Anshar menyebut masih dalam proses pendalaman. Anshar memastikan pemeriksaan pada Lurah Maguwoharjo akan dilakukan dengan cermat dan mendalam.