Jamin Kelancaran Lalulintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
- istimewa dok kemenhub
Hendro merinci meski ada pembatasan namun adapula kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Kendaraan angkutan ini, lanjut Hendro adalah kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.
"Kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," urai Hendro.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal yaitu:
1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
2. Paska Natal (Arus balik 1)