Menhub Belum Terima Izin Indonesia Airlines

Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi di Yogyakarta
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/ Fuska SE

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Kementrian Perhubungan RI belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional maskapai Indonesia Airlines.

Menhub : 146 Juta Orang Mudik Saat Masa Lebaran 2025

Hal itu dikatakan Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi saat meninjau Back Office Smart Province DI Yogyakarta di Kepatihan, Rabu (12/3/2025).

“Sampai saat ini, saat saya berdiri di sini, tidak ada pengajuan izin maskapai Indonesia Airlines tersebut dan saya titip kepada media, Ketika ada pihak yang menyebarkan rilis sebelumnya, konfirmasi dulu ke pihak kami, 24 jam kami terbuka, dan jangan langsung disebarkan” ucap Dudy.

Sambut Libur Lebaran Indosat Tingkatkan Jaringan Data di Malioboro

Diketahui bahwa pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang mewajibkan setiap maskapai untuk memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal.

Sementara Maskapai baru Indonesia Airlines yang dimiliki PT Indonesia Airlines Group meluncurkan maskapai ini di bawah bendera Calypte Holding Pte. Ltd. 

Ramadan 1446 H, BAZNAS Kulonprogo Salurkan ZIS Kepada 7500 Mustahik

CEO PT Indonesia Airlines Group, Iskandar, juga menjabat sebagai Executive Chairman Calypte, perusahaan yang kantor pusatnya di Singapura telah merilis maskapai baru di Indonesia sekaligus siap menjalankan bisnis penerbangan.

Iskandar bahkan menyebutkan bahwa Indonesia Airlines telah menjalani studi kelayakan secara komprehensif dengan konsultan aviasi dari Singapura dan Amerika Serikat dan  mendaftarkan PT Indonesia Airlines Group alias INA melalui notaris dan siap menyediakan layanan kelas premium.

Halaman Selanjutnya
img_title