Jamin Keselamatan Penumpang, Kemenhub Cek Kondisi Angkutan Pariwisata
- Istimewa: dok. Ditjen Perhubungan Darat
Ahmad Yani membeberkan untuk bus pariwisata yang masih belum dapat melengkapi persyaratan teknis dan laik jalan akan diberikan sosialisasi dan tindakan, sehingga bisa dilakukan proses lebih lanjut untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
"Selain harus berizin dan laik jalan, perusahaan otobus juga penting memerhatikan jam kerja pengemudi dan menyediakan pengemudi cadangan karena perjalanan di musim liburan yang relatif panjang," urai Ahmad Yani.
Terpisah, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno memaparkan bahwa PO Bus ataupun pemilik kendaraan juga diimbau untuk memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dengan semakin meningkatnya antusiasme masyarakat berwisata, BPTD setempat dapat melakukan ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata setempat," papar Djoko.
Mengingat cukup seringnya kecelakaan angkutan orang yang terjadi di awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus meningkatkan pengawasan terhadap bus pariwisata maupun bus AKAP.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga akan melakukan evaluasi dan koordinasi bersama dengan para stakeholder terkait agar tetap menjaga keselamatan penumpang dan mengedepankan transportasi darat yang berkeselamatan.