Kemenhub Terapkan Aturan Baru Pembelian Tiket Online Kapal Ferry

ilustrasi kapal feri
Sumber :
  • istimewa (dok Kemenhub)

Jogja –Demi meningkatkan kenyamanan pengguna jasa angkutan penyeberangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan penataan layanan pesan tiket online melalui aplikasi Ferizy. Aplikasi ini dikelola oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Peninggalan Belanda, Stasiun KA Lempuyangan dan Stasiun Klaten akan Dipercantik

Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerapkan ketentuan pembelian tiket online kapal ferry dengan radius batasan pembelian tiket. Aturan baru ini mengacu pada Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan

"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Jumat 15 Desember 2023.

Jamin Keselamatan Penumpang, Kemenhub Cek Kondisi Angkutan Pariwisata

Hendro menjelaskan ketentuan ini dikeluarkan guna memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa dengan meminimalisir antrean sebelum masuk pelabuhan serta mengurangi adanya percaloan tiket. Penerapan aturan baru ini berlaku sejak 11 Desember 2023 hingga seterusnya.

"Bila tiket sudah dimiliki oleh calon penumpang jauh sebelum masuk pelabuhan maka saat antre tak perlu lagi lebih lama. Namun bila mengantre tak bertiket akan memakan waktu lama karena harus menambah waktu beli tiket secara online di gerbang masuk," ucap Hendro.

Erupsi Gunung Semeru, Bandara Abdulrachman Saleh Ditutup Sementara

Hendro menerangkan dengan kebijakan itu maka pengguna jasa nantinya tidak bisa melakukan pembelian tiket bila sudah berada dalam radius yang telah ditentukan karena terbaca Global Positioning System (GPS). 

"Pemberlakuannya untuk kali ini empat pelabuhan utama ASDP, yakni Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk. Yang perlu menjadi perhatian juga adalah aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan," terang Hendro. 

Halaman Selanjutnya
img_title