Korupsi Dana Operasional, Mantan Direktur PT Taru Martani Mulai disidang
- Dokumen PT Taru Martani
Jogja, VIVA JOGJA - Mantan Direktur BUMD DIY PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi mulai menjalani proses persidangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana operasional PT Taru Martani.
Sidang yang berlangsung terbuka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, diketuai oleh Wisnu Kristiyanto dengan jaksa penuntut umum (JPU) Toni Wobisono, dimulai Kamis (12/09/2024) kemarin dan mendakwa Nur Achmad Affandi dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasipenkum Kejati DI Yogyakarta, Herwatan SH, Jumat (13/09/2024) membenarkan tim penuntut umum telah membacakan surat dakwaan bahwa Nur Achmad Affandi telah melakukan aktivitas investasi Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures dengan dana milik PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tindakan melawan hukum yakni penyalahgunaan penggunaan dana operasional yang dilakukan tanpa surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili Perusahaan.
Terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar 10.000 US Dollar dengan dana pribadi, selanjutnya, untuk bisa memenuhi target, Nur Achmad Affandi kembali melakukan pembukaan rekening dengan deposit awal Rp 10 Miliar dengan sumber dana milik PT Taru Martani. “Tetapi akunnya tetap atas nama pribadi terdakwa,” jelas Herwatan.
Modus operandinya, selaku Dirut, Nur Achmad Affandi memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga mencapai Rp 8,7 Miliar, meskipun dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan Tahun Buku 2022 tidak terdapat rencana investasi trading tersebut.
Atas Tindakan itu, keuangan negara dirugikan sebesar Rp18,7 Miliar. Persidangan selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. (*)