14.212 Tanah Kasultanan Yogya dan Pakualan telah Tersertifikat

GKR Mangkubumi menerima sertifikat Sultan Ground
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Jogja, VIVA JOGJA - Bersamaan dengan peringatan 12 tahun disahkannya Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY  menyerahkan sebanyak 1.417 sertifikat tanah kepada Keraton Yogyakarta (Sultan Ground/ SG) dan Kadipaten Pakualaman (Pakualaman Ground/PAG), dalam bentuk fisik maupun digital, Selasa (17/09/2024).

Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Tri Saktiyana mewakili Sekda DIY dalam Penyerahan Sertipikat Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten 2024 menyatakan,  penyerahan sertifikat iru merupakan langkah signifikan dalam menegaskan hak dan kepemilikan tanah yang sah atas aset-aset penting milik Keraton dan Kadipaten, dan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa tanah.

"Sertifikat dalam bentuk fisik terdiri dari 97 sertipikat SG, 1.237 sertifikat tanah hak milik Kasultanan asal-usul anggaduh, 65 sertifikat PAG, dan tiga sertifikat tanah hak milik Kadipaten asal-usul anggaduh," terang Tri Saktiyana.

Penyerahan sertifikat tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suwito, Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Mangkubumi dan sejumlah Penghageng Keraton Yogyakarta, serta Penghageng Kawedanan Keprajan, KPH Suryo Adinegoro didampingi sejumlah Penghageng Kadipaten Pakualaman.

Sedang sertifikat dalam bentuk elektronik sebanyak 15 sertipikat, 5 sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan dari Kota Yogyakarta, 7 sertipikat Tanah Hak Milik Kasultanan asal-usul anggaduh dari Kabupaten Sleman. Tiga sertifikat Tanah Hak Milik Kadipaten asal-usul anggaduh dari Kabupaten Kulonprogo.

Sedang Kepala DPTR atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana DIY, Bayu Adi Kristanto mengatakan penyerahan sertifikat tersebut juga sebagai upaya dalam rangka refleksi mengawal penegasan komitmen seluruh jajaran Pemda DIY dalam pelaksanaan Undang Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY khususnya urusan pertanahan, dan seluruhnya merupakan hasil pendataan pertama kali dari SG, PAG dan Tanah Kalurahan asal usul anggaduh yang belum bersertifikat.

Dikatakan, lokasi dari 1.417 sertifikat tersebut tersebar di seluruh wilayah DIY, yakni 48 sertifikat di Kota Yogya, Kabupaten Bantul 500 sertifikat, Kabupaten Kulonprogo 230 sertifikat, Kabupaten Gunungkidul 428 sertifikat dan Kabupaten Sleman 211 sertifikat.