Terungkap, Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Karena Terjerat Pinjol 

Pelaku Mutilasi Heru Prastiyo (23).
Sumber :
  • Jogja.Viva

Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Pasal yang paling berat, hukuman mati," pungkas Nuredy.