Terungkap, Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Karena Terjerat Pinjol
Rabu, 22 Maret 2023 - 13:32 WIB
Sumber :
- Jogja.Viva
Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal yang paling berat, hukuman mati," pungkas Nuredy.