Wakil Bupati Bantul Janji Lindungi Ekosistem Tembakau dan Tolak Bungkus Rokok Polos
- Istimewa
Rancangan Permenkes tersebut akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok dengan menghapus identitas merek dan logo dari kemasan rokok atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Kami sangat kecewa dan tegas menolak berbagai kebijakan yang menjadi inisiatif Kemenkes tersebut. Mereka seolah tidak peduli dan tak mau mendengarkan aspirasi dari kami sebagai salah satu pihak yang terdampak. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian para anggota kami, padahal gelombang PHK sedang terjadi di mana-mana dan mencari pekerjaan juga sangat sulit di tengah kondisi seperti ini,” ujar Waljid.
Walijid pun berharap pemerintah Kabupaten Bantul akan melanjutkan berbagai program perlindungan yang selama ini telah diberikan kepada petani tembakau dan IHT. Keberadaan ekosistem tembakau di Kabupaten Bantul, katanya, telah terbukti turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah.
Dengan demikian, Walijid mengajukan tiga rekomendasi kepada calon kepala daerah di Bantul.
Pertama, PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta calon kepala daerah Bantul melindungi dan mendukung keberlangsungan industri tembakau, termasuk melalui kebijakan daerah yang adil. Calon kepala daerah Bantul tersebut juga diharapkan dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal dan merumuskan peraturan daerah terkait rokok dengan bijak.
Kedua, Pemerintah Daerah perlu menghindari kebijakan pertembakauan yang akan mengancam mata pencaharian pekerja. Termasuk desakan untuk membatalkan rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Permenkes dan merevisi PP 28/2024, terutama pasal-pasal yang memberatkan industri tembakau.
Ketiga, PD FSP RTMM-SPSI DIY memohon kepada Pemerintah Daerah melindungi pekerja dan buruh pabrik rokok dengan turut memberikan masukan pada pemerintah pusat demi memastikan tidak ada kenaikan cukai rokok pada tahun 2025 dan menghindari kenaikan cukai yang drastis pada tahun 2026.