Motif Perampokan di Mako Damkar Godean Ternyata Sakit Hati pada Komandan

Keterangan pers kasus perampikan Damkar Godean
Sumber :
  • Humas Polda DIY

Korban ditodong pistol jenis air gun oleh tersangka NUG sambil mendorong tubuh korban. Tersangka RH mengancam korban dengan sebilah celurit sambil membekap dan menutup mulut korban menggunakan lakban perekat.

Setelah menganiyaya dan mengambil barang-barang korban, para pelaku pergi meninggalkan korban yang dibiarkan dengan kondisi mulut tertutup lakban dan tanpa pakaian.

“Tersangka melanggar pasal 365 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 170 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kemudian untuk pasal 170 KUHP ancaman hukumannya adalah 5 tahun 6 bulan," paparnya. Di tempat yangs ama

Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, meminta maaf kepada masyarakat Sleman atas peristiwa tersebut.

“Kasus tersebut menjadi pukulan sekaligus keprihatinan bagi organisasi Damkar Sleman,” kata Shavitri.

Menurutnya, kondisi tersebut harus bisa jadi dasar introspeksi bagi Satpol PP Sleman yang membawahi Damkar untuk meningkatkan kualitas kerja. “Komunikasi di dalam organisasi mungkin ada simpul-simpul yang tidak berjalan dan juga dalam kebersamaan ini mungkin ada komunikasi yang terputus, itu menjadi peringatan bagi kami untuk bagaimana menjalankan organisasi ini lebih baik lagi ke depannya," katanya.(*)