Ajudan Pj Gubernur Jateng Minta Maaf Secara Terbuka

Tri Antoro (ke-3 dari kanan) saat bersalaman dengan Wisnu.
Sumber :
  • VIVA Jogja/ist

Dia menekankan, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU dan tindakan menghalang-halangi jurnalis merupakan pelanggaran.

"Untuk itu menghalangi-halangi jurnalis dalam memperoleh informasi termasuk pelanggaran. Kami juga berharap kejadian ini bisa menjadi evaluasi bersama bahwa ketika kita wawancara pj gubernur hanya untuk mengonfirmasi kebenaran suatu peristiwa," ujar Dafi.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah Zainal Abidin Petir meminta agar kasus kekerasan terhadap wartawan yang dialami Wisnu tidak terjadi lagi.

"Cara yang dilakukan Mas Tri Antoro adalah bentuk intimidasi dan menghalang-halangi tugas wartawan, dan diancam pidana penjara 2 tahun. Jadi, kalau sekarang minta maaf, ya harus diterima maafnya tapi jangan diulangi lagi, termasuk oleh para ajudan lainnya," tegas Zaenal Petir.

Zaenal meminta agar ajudan diberikan bimbingan teknis terkait cara menghadapi wartawan, sehingga tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.