Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencoba becak listrik.
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.