Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencoba becak listrik.
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Jogja –Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepolisian bisa menindak tegas. Meski, sembilan anak pelaku pengeroyokan masuk di bawah umur, Raja Jogja tersebut tetap berharap polisi mengambil tindakan hukum secara konsisten. 

pelaku pengeroyokan di Jalan Bumijo, Jetis, Jogja.

Photo :
  • Instagram Polresta Jogja

Tapi, Sultan tetap berharap, keluarga bisa mengambil langkah antisipasi dengan orang tua memperhatikan anak jika sudah mulai pulang malam. Ini agar anak tidak terjerumus pada tindak kejahatan.

"Upaya (mengantisipasi) lain (selain aparat dan keluarga), saya belum menemukan. Lha wong nyatanya di sel (hukuman penjara) juga tetap terjadi. Sekarang, bagaimana keluarga itu bisa membangun konsolidasi sendiri. Kalau kebebasan itu dilepas, (anak) pergi tidak pernah pulang, ya susah,” ungkap Sri Sultan, dalam rilis Humas Pemda DIY. 

Menurut Sultan,  dalam persoalan kekerasan jalanan ini  peran orang tua sangat berperan penting. Sebab, kejahatan jalanan yang terbaru terjadi dini hari, atau jam seharusnya anak berada di rumah.

“Dalam arti, ya di malam hari orang tua mau bangun untuk lihat tempat tidur anaknya, apakah ditempati atau tidak. Asal orang tua mau begitu, mau membangun dialog yang baik. Saya kira hal seperti itu manusiawi dan harus bisa dilakukan,” kata Sri Sultan.

Sultan juga menolak dengan rencana di Jogja diterapkan jam malam. Sebagai langkah antisipasi penanganan kejahatan jalanan atau kerap disebut klithih. Sultan beralasan hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di publik. Begitu pun dengan sekolah khusus bagi anak yang terlibat kekerasan jalanan/ 

“Kalau ada sekolah khusus, apakah orang tua atau si anak mau. Dan persoalan sekian puluh tahun yang lalu sama sekarang kan beda. Saat ini (anak) cenderung lebih karena merasa bebas saja,” imbuh Sri Sultan.

Kapolda DIY Irjen Polisi Suwondo menjelaskan, pihaknya dan jajaran telah melakukan pencegahan. Selama bulan Ramadhan Polda DIY dan Jajaran telah mengamankan 20 orang. meminta agar pencegahan ini dilakukan oleh semua pihak.

“Anak-anak ini perlu dibina sehingga bisa keluar dari kelompok-kelompok ini dan tidak terlibat kejahatan," pintanya.

Suwondo menghimbau agar seluruh komponen masyarakat dapat mengingatkan anak dan remaja di masing-masing lingkungan untuk menghabiskan waktu khususnya di bulan Ramadan ini, dengan aktifitas yang bermanfaat. Bukan malah kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat seperti perang sarung.

Selain keterlibatan dan peran aktif orang tua dan masyarakat perlu optimalisasi satuan keamanan di level terendah yaitu kalurahan melalui kelompok Jaga Warga. Jaga Warga telah diatur dalam Pergub DIY No 28 tahun 2021 bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Saat ini, polisi menahan 15 remaja pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (24/03) pukul 4.30 WIB di Jl. Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta. Mereka terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N, hingga koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa yaitu RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18) yang ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedang 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH yaitu BR (15), BS (16), AR (17), serta RC (17). Polisi juga menangkap RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17) saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman. 

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.