Paska Mediasi Unit Apartemen Malioboro City akhirnya diserahkan
- Istimewa
Jogja, VIVA Jogja – Setelah melalui proses mediasi intensif, Polda DI Yogyakarta berhasil merampungkan perkara pengaduan konsumen unit apartemen Malioboro City Regency. PT Inti Hosmed akhirnya menyerahkan unit apartemen pada Jumat (22/11/2024), bertempat di Gedung Anton Soedjarwo Mapolda DIY.
Meskipun proses hukum terhadap para terlapor masih berjalan, penyerahan unit apartemen tersebut menjadi langkah penting dalam memulihkan hak konsumen. Seperti disampaikan Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, dalam kasus ini Polda DIY menjadi fasilitator guna memperjuangkan hak konsumen.
“Polda DIY telah berupaya memfasilitasi mediasi untuk membantu para korban mendapatkan hak mereka. Namun, proses hukum terhadap terlapor masih terus berjalan,” tegas Kombes Pol FX. Endriadi.
Melalui mediasi yang difasilitasi Polda DIY ini, PT Inti Hosmed akhirnya sepakat menyerahkan unit apartemen kepada konsumen yang telah menunggu lebih dari satu dekade atau sepuluh tahun. “Penyerahan unit ini adalah wujud awal dari upaya pemulihan hak konsumen. Kami akan terus mendukung penyelesaian kasus ini, baik secara mediasi maupun hukum,” tambah Kombes FX. Endriadi.
Perwakilan PT Inti Hosmed Dedy Wijaya, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 unit telah diserahkan pada acara tersebut. Namun, satu unit lain masih dalam tahap penyelesaian. “Yang diserahkan hari ini 20 unit. Seharusnya 21 tapi yang satu lagi masih dalam proses pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, salah satu pemilik unit aparteman Malioboro City menyampaikan rasa lega meski mengakui adanya sejumlah kekurangan pada apartemen yang diserahkan.
“Beberapa fasilitas seperti listrik dan air belum terpasang atau berfungsi di unit-unit kami. Semoga hal ini segera dituntaskan,” ungkapnya.