Rob, Pangan, dan UMKM Warnai Persetujuan Empat Raperda di DPRD Demak

Rapat paripurna DPRD Demak Persetujuan 4 raperda
Sumber :
  • ist

DEMAK, VIVA Jogja - DPRD Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten Demak menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Persetujuan bersama itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 Juli 2026.

img_title Demak Expo 2026 Kembali Digelar: Ada Pameran UMKM, Vaksin Hewan Hingga Servis Motor Gratis

Empat Raperda tersebut mengatur penanganan banjir rob dan abrasi, perlindungan produk lokal, cadangan pangan daerah, serta tata kelola pemerintahan. Seluruh regulasi diarahkan untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menilai regulasi penanganan rob menjadi kebutuhan mendesak. 

img_title Bupati Demak Monitoring Pelatihan Program Magang ke Jepang, Tenaga Kerja Indonesia Memkliki Reputasi Baik

"Kehadiran Raperda penanganan rob ini sangat krusial. Ini bukan sekadar payung hukum, melainkan komitmen nyata agar penanganan banjir pesisir memiliki roadmap yang jelas, terstruktur, dan terintegrasi," ujarnya.

Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD. Hadir pula jajaran eksekutif Pemkab Demak serta pimpinan organisasi perangkat daerah.

img_title Paripurna DPRD Demak Bahas KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,35 Triliun

Raperda pertama mengatur penanganan banjir rob dan abrasi pesisir. Regulasi itu menjadi dasar penyusunan kebijakan, penganggaran, dan penguatan tata ruang kawasan pesisir.

Pemerintah berharap aturan tersebut mempercepat mitigasi bencana. Regulasi juga membuka ruang kerja sama lintas daerah dalam pengendalian rob.

Raperda kedua mengatur perlindungan dan pemberdayaan produk lokal. Aturan itu ditujukan untuk memperkuat daya saing UMKM Kabupaten Demak.

Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha lokal diharapkan memperoleh pendampingan, fasilitasi pemasaran, hingga akses pasar yang lebih luas. Produk lokal juga didorong masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Raperda ketiga mengatur pembentukan serta pengelolaan cadangan pangan daerah. Kebijakan itu diharapkan menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan gejolak harga.

Sementara Raperda keempat mengatur tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Regulasi tersebut diarahkan meningkatkan efektivitas birokrasi dan transparansi pelayanan.

Wakil Bupati Demak KH Muhammad Badrudin mengatakan keempat regulasi memiliki manfaat luas bagi masyarakat. 

"Dengan disepakatinya regulasi ini, kita tidak hanya memperkuat benteng fisik pesisir dari ancaman rob, tetapi juga memperkuat benteng ekonomi warga melalui pemberdayaan produk-produk unggulan lokal Demak," katanya.

Setelah mendapat persetujuan bersama, keempat Raperda akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Tahapan itu dilakukan untuk proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
img_title